SUMENEP - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 15, 76 gram. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/12/2024).
Menurut Kapolres, waktu kejadian di rumah terlapor berinisial BEI (46) di Dusun Bhaba, RT/RW 002/014, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Rabu (7/11/2024) sekira pukul 16.30 WIB.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Sumenep. Tersangka diamankan beserta barang bukti sabu seberat 15, 76 gram yang disimpan di dalam rumahnya, ” ujar Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras timnya dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. “Kami berkomitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika, ” tegasnya.
Hingga kini, tersangka BEI masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ia akan dijerat dengan pasal terkait dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan berat netto lk 15, 76 gram dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat netto 2, 7 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4, 03 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu berat netto 4, 38 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu berat netto 4, 19 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0, 19 gr, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu berat netto 0, 27, Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol palstik merk Le Minerale yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam, 6 (enam) buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver dengan nomor sim card 081515558979, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah sendok sabu yang tetbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) pack sedotan plastik warna putih, 6 (enam) pack plastik klip bening, 2 (dua) kotak warna hitam, " ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.
Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, sekira pukul 15.30 WIB, diruang tamu milik MIS Dusun Palasa Desa Gapurana Kec. Talango. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terlapor ES dan KA sedang pesta sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB tersebut diatas, setelah ditunjukkan mengakui telah menggunakan narkotika. Setelah dilakukan intrograsi terhadap kedua terlapor bahwa barang tersebut dibeli dari BEI, " jelasnya.
"Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB, dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik BEI yang beralamat di Dusun Bhaba RT/RW : 002/014 Desa Palasa Kec. Talango. Yang kemudian di dalam ruang kamar tidur terlapor BEI ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian ditunjukkan/diperlihatkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya, " jelas AKBP Henri.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000, - (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)
Baca juga:
Forkopimda Jatim Gelar Apel Pamor Keris
|